FIQH QUR’BAN

Dari Kajian Ustadzah Arina Amir, Lc., MA

8 JUNE 2022

Pengertian qurban menurut fiqh adalah perbuatan menyembelih hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah pada hari raya Idul Adha (10-Dzulhijjah) dan hari Tasyriq (11,12,13 Dzulhijjah). Ibadah qurban disyari’atkan pada tahun ke-2 Hijriah, bersamaan dengan turunnya perintah berzakat dan shalat dua hari raya.

Dalil syari’at qurban adalah Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Dalam QS Al-Kautsar 2, Allah memerintahkan mendirikan shalat dan melaksanakan qurban. Sedangkan dalam QS Al-Hajj 36, Allah memerintahkan menyembelih unta, memakan sebagian dagingnya dan memberikan daging lainnya kepada orang-orang yang meminta dan tidak meminta. Atas dalil ini para ulama berbeda pendapat tentang hukum qurban. Menurut Imam Hanafi: hukumnya wajib, sedangkan menurut jumhur ulama: sunnah mu’akkadah.

Rasulullah bersabda: “Tidak ada suatu amalan yang paling dicintai oleh Allah dari bani Adam ketika hari raya Idul Adha selain menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat (sebagai saksi) dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban telah terletak di suatu tempat di sisi Allah sebelum mengalir di tanah. Karena itu, baikkanlah jiwa kalian dengan penyembelihan itu.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah & Hakim). Di hadist mutaffaq alaih: “Nabi Muhammad (Saw) ber-qurban dengan dua ekor domba yang bercampur antara warna putih dan hitam. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di leher hewan tersebut, kemudian membaca basmalah dan bertakbir.” (HR. Bukhari). Ijma’ ulama bersepakat tentang syari’at qurban, tetapi berbeda tentang hukumnya, seperti yang disebutkan di atas.

Hikmah disyari’atkan ber-qurban adalah: 1) Sebagai ungkapan syukur kepada Allah (SWT) atas anugerah nikmat kehidupan; 2) Agar kita diampuni dari dosa-dosa yang telah lalu; 3) Menghidupkan peristiwa yang dialami oleh Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail (QS As-Saffat 102).

Syarat orang yang ber-qurban adalah: 1) Beragama Islam; 2) Baliqh; 3) Berakal; 4) Memiliki kemampuan. Kemampuan di sini adalah memiliki harta seharga binatang qurban atau lebih dari kebutuhan pokok pribadi dan keluarga yang menjadi tanggungannya di hari Idul Adha dan hari Tasyriq. Karena pentingnya ber-qurban, Imam Hambali dan Imam Maliki menganjurkan untuk ber-qurban sekalipun harus berhutang; namun dengan syarat: punya kemampuan melunasi hutangnya tersebut. 

Sedangkan syarat hewan qurban adalah: 1) Hewan ternak dan biasa dijadikan ternak, misalnya unta, sapi, kerbau atau kambing; 2) Selamat dari segala cacat yang mengurangi daging atau kesehatannya, yaitu bebas dari cacat buta, sakit, pincang, dan kurus/lemah; 3) Cukup umur menurut jenis hewannya. Untuk domba > 6 bln, kambing > 1 th, sapi > 2 th dan unta > 5 th; 4) Hewan tersebut milik orang yg ber-qurban; 5) Hewannya masih hidup ketika disembelih; 6) Hilangnya nyawa hewan tersebut adalah karena disembelih, bukan karena sebab yang lain (misal dipukul atau dibanting); 7) Dilakukan pada hari Idul Adha & hari2 Tasyriq; 8) Hewan tersebut disembelih oleh orang muslim.

Adapun waktu ber-qurban adalah setelah shalat Idul Adha (10 Dzulhijjah) hingga menjelang maghrib di hari terakhir Tasyriq (13 Dzulhijjah). 

Cara dan adab menyembelih hewan Qurban: 1) Menghadapkan hewan ke arah kiblat saat disembelih; 2) Menyembelih cara yang baik, yaitu menggunakan pisau tajam, dan menyembelih secara cepat dan kuat; 3) Melakukan nahr untuk unta dalam keadaan berdiri dan kaki dalam keadaan terikat. Untuk hewan selain unta: lambung kiri diletakkan di bagian bawah, atau sebaliknya jika kesulitan; 4) Memutus tenggorokan, kerongkongan dan pembuluh darah besar di leher; 5) Tidak menampakkan pisau kepada hewan sembelihan pada saat mengasah; 6) Bertakbir setelah membaca basmalah; 7) Setelah basmalah dan takbir, menyebutkan nama orang yang ber-qurban dan berdoa kepada Allah agar menerima amalan tesebut.[]